Diposkan pada Guest Post, panduan pengurusan dokumen dan legalisir

tata cara legalisir SKBM dan Akte Kelahiran di Kemenkumham

legalisasi di Kemenkumham adalah proses lanjutan setelah Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) selesai dilegalisir di Kementerian Agama (https://kaykakayka.wordpress.com/2015/07/14/tata-cara-legalisir-skbm-di-kementerian-agama/) dan juga proses legalisasi tahap awal untuk Akte Kelahiran yang dikeluarkan oleh Catatan Sipil (https://kaykakayka.wordpress.com/2015/06/05/cara-mengurus-pembaruan-akte-kelahiran-di-catatan-sipil/)

berikut saya kopikan kembali imel dari NH:

 

Liebe Mba Kayka,

Berikut ini tata cara legalisir di Kemenkumham. Disini saya akan melegalisir Akte Kelahiran asli dan Surat Keterangan Belum menikah asli.
*NOTE: yang di legalisir adalah dokumen ASLI

Dokumen yang perlu disiapkan (dokumen dimasukan di dalam map warna apa saja biar tidak tercecer) :
1. Akte kelahiran Asli dan akte kelahiran fotocopy (1) lembar
2. Surat keterangan Belum Menikah asli yang telah di legalisir di Departemen Agama + SPECIMEN TANDATANGAN ASLI dari Kepala KUA dan fotocopynya masing-masing 1 lembar
3. Bawa materai 6.000 (jumlah materai tergantung dari jumlah dokumen yang akan dilegalisir). Buat jaga-jaga selalu bawa extra 🙂
4. Isi surat permohonan legalisir (petugas loket akan memberikan formulirnya)
5. Surat kuasa diatas materi jika diwakilkan beserta fotofopy KTP kedua belah pihak

Oh iya, sebelumnya saya membaca dari beberapa blog untuk proses legalisir di Kemenkumham akan diminta membeli map warna tertentu di koperasi. Sepertinya untuk proses sekarang sudah ditiadakan, jadi bisa pakai map warna apa aja.

Langkah-langkahnya sebagai berikut :

Ditjen AHU - Kementerian Hukum dan HAM
Ditjen AHU – Kementerian Hukum dan HAM

1. Lokasinya tepat di seberang Pasar Festival, satu komplek dengan Dirjen Imigrasi, Pintu masuk dari jalan utama HR Rasuna Said kuningan. Pas di depan gerbang ada plang DIRJEN AHU (Administrasi Hukum UMUM) ada pak Satpamnya juga, lurus terus masuk aja ke area parkir dilapangan karena gedungnya tidak menghadap ke jalan Rasuna Said melainkan dibelakang gedung.

Ditjen AHU - Kementerian Hukum dan HAM
Ditjen AHU – Kementerian Hukum dan HAM

2. Ambil nomor antrian untuk proses legalisir tepat di pintu masuk. Untuk legalisir dokumen ada di loket H

3. Setelah nomer antrian dipanggil, kita menuju loket H. Petugas akan mengecek kelengkapan dokumen dan akan memberikan formulir permohonan untuk kita isi dan langsung akan memberikan tanda terima untuk pengambilan legalisir (entah kenapa diberikan diawal)

Ditjen AHU - Kementerian Hukum dan HAM
Ditjen AHU – Kementerian Hukum dan HAM

4. Setelah diisi petugas akan meminta kita untuk melakukan pembayaran online. 2 komputer telah disediakan untuk proses pembayaran nya. Kita akan diminta isi form online yang terdiri dari nama, nomer telpon, email dan klik perdata (legalisasi dokumen). Dikenakan biaya IDR 25.000/dokumen. Jika ada 2 dokumen maka kita harus isi form online tersebut 2 kali. nanti akan muncul dilayar mengenai kode voucher. Jangan lupa foto saja kode booking karena ini akan di gunakan oleh pihak bank BNI.

Ditjen AHU - Kementerian Hukum dan HAM
Ditjen AHU – Kementerian Hukum dan HAM

5. Ke counter bank BNI counternya tepat di sebelah counter H. Jadi masih didalam ruangan yang sama.

Ditjen AHU - Kementerian Hukum dan HAM
Ditjen AHU – Kementerian Hukum dan HAM

6. Balik lagi ke counter H tanpa antri untuk memberikan slip pembayaran dari BNI

7. Proses 3 hari kerja.

 

Mba Kayka, aku bikin prosesnya detail jadi terkesan ribet padahal sih tidak ribet sama sekali. Untuk petugas dan prosesnya sudah jauh lebih baik. Walau banyak calo mendekat tapi cukup aku bilang sudah tau prosesnya. Mereka pantang menyerah untuk mendekati kita, sampai ada yang menjanjikan jika melalui calo prosesnya lebih cepat. Smua sesuai prosedur kok pakai calo atau pun di urus sendiri :). Prosesnya SAMA…

Satu tanggapan untuk “tata cara legalisir SKBM dan Akte Kelahiran di Kemenkumham

Komentar ditutup.