Peraturan perundang-undangan berbeda dalam menentukan batas waktu kewajiban melapor. Berdasarkan UU Perkawinan, setiap peristiwa kependudukan wajib dilaporkan paling lama satu tahun tahun. Sebaliknya, berdasarkan pasal 37 UU Administrasi Kependudukan, pencatatan perkawinan di luar negeri paling lambat harus dilaporkan 30 hari sejak pasangan bersangkutan kembali ke Indonesia. Jika batas waktu pelaporan terlewati, pasangan perkawinan bisa dikenakan denda administratif. Selain mencatatkan perkawinan di luar negeri, pasangan yang telat melaporkan kelahiran, pembatalan perkawinan, perceraian, kematian, adopsi dan perubahan nama juga bisa dikenakan denda sejenis (sumber: hukumonline.com)
sempet ketar-ketir dan memutuskan untuk menghubungi Konjen untuk memastikan masalah waktu pelaporan karena Surat Keterangan Perkawinan kami yang dibuat disana adalah terbitan tahun 2012, sementara pelaporan di Capil Indonesianya baru bisa direalisasikan lumayan lama setelah itu. nah menurut Bapak di telepon seberang hal tersebut bisa jadi akan menimbulkan masalah tetapi mempersilahkan untuk menggunakan surat keterangan yang lama karena Konjen tidak mengeluarkan surat keterangan baru #hadaooogimanaini…
jadilah berbekal rangkuman info yang didapat dari postingan mbak nela (pursuingmydream.com) dan mbak lulu (deutschlandina.wordpress.com) saya mengumpulkan dokumen-dokumen yang sekiranya diperlukan untuk keperluan pelaporan ini. daaan bisa dibayangin dong betapa senangnya saat tanpa sengaja menemukan info soal masa berlaku Surat Keterangan Perkawinan s.d. tahun 2016 #huraaa. penyakit bener punya surat kog ya gak dibaca dengan teliti isinya apa…
oh ya untuk yang baru terdampar pertama kali di lapak ini. saya muslim (WNI), suami mualaf (WNA) dan menetap di Jerman. menikah secara islam tahun 2003 di jakarta , akan tetapi karena satu dan lain hal pernikahan secara negara atau sipilnya baru dilangsungkan tahun 2012 di Jerman.
***
suami dan saya melaporkan sendiri pernikahan kami di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta. soal tata cara pelaporan pernikahan luar negerinya sendiri akan saya tulis terpisah. disini saya akan cerita dulu soal proses bagaimana akhirnya nyampe di Capil DKI Jakarta.
ceritanya dengan pemikiran saya tinggal di wilayah Jakarta Selatan, tanpa mengecek terlebih dahulu kami mendatangi SUDIN DUKCAPIL JAK-SEL di Jl. Radio Dalam V No. 1. nyampe disana udah siang banget karena paginya ke penterjemah dulu. jadi gak heran pas masuk ruang tunggu udah penuh sesak. nah yang membuat terkesan sekarang ada sistem pengambilan nomernya segala #keren. setelah melihat pilihan yang ada karena gak ada pilihan lain yang lebih cocok saya memilih nomer untuk antrian Akta Kawin, Cerai dan Mati. dari tanda terimanya bisa dilihat sisa antriannya tinggal berapa lho #kewl
pas nyampe giliran kami, suami dan saya menyampaikan keperluan kami soal pelaporan perkawinan luar negeri. oleh petugasnya yang ramah kami diarahkan ke ruangan lain yang ada disebelah kanan loket pelayanan #udahsempetsenengajaurusannyaakanberesdisitu… nyampe di ruangan yang ditunjuk mas-mas dan mbak-mbak didalamnya semua sibuk ngetik. oleh salah satu petugas tersebut kami diantar menuju ke salah satu meja yang masih kosong. semacam meja penerimaan begitu kali ya. disanalah kami mendapat tahu kalau pelaporan pernikahan luar negeri hanya bisa dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta yang beralamat di Jl. Letjen S. Parman No. 7, Jakarta Barat #heleeep…
selain memberikan lembaran kecil berisi alamat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta tersebut, petugas ybs menginformasikan juga persyaratan yang diperlukan untuk pelaporan pernikahan luar negeri sbb:
- Surat Nikah dan terjemahannya: asli dan kopi
- paspor suami dan istri: asli dan kopi (yang dikopi adalah halaman-halaman yang ada isinya saja)
- KTP & KK (WNI): asli dan kopi
- Akte Kelahiran (WNA): asli & terjemahan, plus kopinya
- Surat Keterangan Perkawinan dari Konjen/KBRI: asli dan kopi
- foto berdampingan ukuran 6×4 (5 lembar)
tak catetin aja tapi judulnya hari itu gak bakalan ngejar juga dari kantor Sudin Dukcapil di Kebayoran-Baru ke kantor Dinas Dukcapil DKI Jakarta di Grogol.
pelajaran nomer satu: untuk pelaporan perkawinan luar negeri hanya bisa dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta yang ada di Grogol (satu gedung dengan Kantor Sub Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Barat). kalau dari Bandara ke arah Jembatan Semanggi posisinya ada di kiri jalan antara Jl. Kyai Tapa dan Tomang Raya.
***
oh ya untuk Surat Nikah dan Akte Kelahiran suami saya terjemahkan di tempat penerjemah tersumpah Bp. A. Robani. biayanya Rp 150,000/ halaman.
Alamatnya:
Jl. Damai Raya No. 21 RT 02/05 dan Jl. Damai No. 50 RT 01/02
Petukangan Selatan
Jakarta 12270
HP: 0817 9934 365 dan 0857 1017 5167
(patokannya Masjid Al-Ihsan Jl. Damai)
bersambung…